Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat:
1. menghambat proses penegakan hukum;
2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi;
5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
dan/atau
7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan tertulis yang bersangkutan dan/atau pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik;
b. nota dinas atau surat resmi lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi Publik atau Pengadilan;
c. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; dan/atau
d. informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
