Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berada di bawah: a. PPID Utama; b. PPID UPT; dan c. PPID Badan Pelaksana Otorita. (2) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; b. melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi. (3) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat fungsional dan/atau pegawai lainnya di lingkungan Kementerian. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID Utama, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita.
Your Correction