Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) PPID Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dijabat oleh masing- masing Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita.
(2) PPID Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Badan Pelaksana Otorita;
b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita;
d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama- sama dengan PPID Utama;
e. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
g. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
h. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita;
j. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan
k. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik.
(3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Badan Pelaksana Otorita berkoordinasi dengan PPID Utama dalam penyelesaian sengketa Informasi dimaksud.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Badan Pelaksana Otorita dapat dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPID Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Your Correction
