Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh Sekretaris Deputi dari masing-masing Deputi.
(2) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama;
b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
c. membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian konsekuensi;
d. membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
e. membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
f. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I dapat dibantu oleh pejabat
fungsional.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Your Correction
