Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh Sekretaris Deputi dari masing-masing Deputi. (2) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian konsekuensi; d. membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; e. membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan f. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Your Correction