Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan tugas PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melakukan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian;
b. memberikan persetujuan atas hasil pengujian konsekuensi;
c. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan
d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
