Correct Article 9
PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Current Text
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
