Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction