Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama Jabatan; b. uraian/Ikhtisar Jabatan; dan c. kode Jabatan. (2) Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja Jabatan; dan e. pengalaman kerja.
Your Correction