Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas Jabatan; b. kompetensi Jabatan; dan c. persyaratan Jabatan.
Your Correction