Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Evaluasi selama pelaksanaan Adaptasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Evaluasi setelah Adaptasi dilaksanakan pada akhir masa Adaptasi untuk menilai keseluruhan capaian hasil evaluasi 3 (tiga) bulanan serta kelengkapan kehadiran selama penempatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Komite bersama Adaptasi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat rekomendasi kelayakan kepada kolegium sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi ketentuan, komite bersama Adaptasi dapat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan disertai catatan pembinaan lebih lanjut.
Your Correction
