Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan oleh Menteri kepada komite bersama Adaptasi. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite bersama Adaptasi dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan. (4) Komite bersama Adaptasi melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Menteri.
Your Correction