Correct Article 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi mempunyai kewajiban:
a. menyelesaikan program Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan;
b. bertanggung jawab atas tindakan keprofesian yang dilakukan;
c. membuat laporan kinerja individu yang disampaikan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan secara berkala melalui dokter spesialis pendamping;
d. menaati peraturan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; dan
e. membuat buku catatan kinerja kegiatan pelayanan spesialistik sesuai dengan target kinerja yang diberikan selama penempatan.
Your Correction
