Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah menyelesaikan penempatan, mendapatkan surat keterangan telah selesai penempatan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan.
(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan menyampaikan surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat keterangan telah selesai penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat keterangan telah selesai penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi.
(4) Dalam rangka menerbitkan surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
