Correct Article 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Selama masa Adaptasi, Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi harus didampingi oleh dokter spesialis pendamping.
(2) Dokter spesialis pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki spesialisasi yang sama dengan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi;
b. memiliki SIP yang masih berlaku;
c. bersedia menjadi pendamping bagi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang dinyatakan dengan surat kesediaan sebagai pendamping;
d. aktif melakukan praktik keprofesian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. memiliki surat penugasan dari Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari komite bersama Adaptasi.
(3) Dokter spesialis pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan supervisi atas pelayanan kesehatan spesialistik yang diberikan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi;
b. memberikan umpan balik yang positif dan konstruktif kepada Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi untuk pencapaian tujuan program Adaptasi; dan
c. memberikan laporan hasil supervisi kepada Direktur Jenderal dan komite bersama Adaptasi.
(4) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan tidak terdapat dokter spesialis yang memenuhi persyaratan sebagai dokter spesialis pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk dokter spesialis pendamping pengganti.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan selama masa Adaptasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
