Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang dinilai kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, harus mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh sub komite pembekalan.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi:
a. penajaman kompetensi;
b. penjelasan mengenai penempatan; dan
c. legalitas selama melakukan Adaptasi.
(3) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Dokter Spesialis WNI LLN yang mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan rekomendasi oleh komite bersama Adaptasi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi.
(5) Sertifikat Kompetensi Adaptasi diterbitkan oleh kolegium dan menjadi dasar penerbitan STR Adaptasi oleh KKI.
(6) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi setelah selesai pembekalan.
(7) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama masa Adaptasi.
Your Correction
