Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum pelaksanaan Adaptasi, Dokter Spesialis WNI LLN yang akan mengikuti Adaptasi harus mengikuti penilaian kompetensi pra Adaptasi yang diselenggarakan oleh sub komite evaluasi kompetensi. (2) Penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan permohonan Adaptasi diterima lengkap oleh sub komite evaluasi kompetensi. (3) Hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komite bersama Adaptasi.
Your Correction