Correct Article 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, sub komite pembekalan menyusun perencanaan penempatan Dokter Spesialis WNI LLN dalam rangka Adaptasi.
(2) Dalam menyusun perencanaan penempatan Dokter Spesialis WNI LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub komite pembekalan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal dan pimpinan unit utama yang menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian.
(3) Perencanaan penempatan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jumlah dan jenis dokter spesialis; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan Adaptasi.
(4) Proses penyusunan perencanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. ketersediaan dokter spesialis pendamping sesuai dengan jenis spesialisasi terkait; dan
b. kebutuhan dokter spesialis berdasarkan perencanaan kebutuhan yang telah disusun oleh unit kerja yang membidangi urusan perencanaan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian.
(5) Hasil perencanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peta penempatan Adaptasi; dan
b. rekomendasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk program Adaptasi.
(6) Hasil perencanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan tempat pelaksanaan Adaptasi.
Your Correction
