Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri MENETAPKAN sanksi administratif terhadap dokter spesialis pendamping yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. penghentian pembayaran honor.
Your Correction