Correct Article 1
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Dokter Spesialis WNI LLN yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana hasil penilaian oleh sub komite evaluasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan di INDONESIA.
2. Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dokter Spesialis WNI LLN adalah dokter spesialis warga negara INDONESIA lulusan pendidikan kedokteran di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi.
5. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
6. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
9. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
