Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Pratama, PNS harus memenuhi persyaratan umum, yaitu: a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba; b. berstatus sebagai PNS; c. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; d. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka; e. semua unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan; dan g. telah menyerahkan SPT Tahunan dan LHKASN/LHKPN terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction