Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, non-PNS harus memenuhi persyaratan pendidikan, yaitu: a. memiliki pendidikan paling rendah strata-Il/pascasarjana (S2); dan b. telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan/ pengembangan kompetensi bertaraf internasional paling sedikit 3 (tiga) kali.
Your Correction