Correct Article 11
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, non-PNS harus memenuhi persyaratan pendidikan, yaitu:
a. memiliki pendidikan paling rendah strata-Il/pascasarjana (S2); dan
b. telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan/ pengembangan kompetensi bertaraf internasional paling sedikit 3 (tiga) kali.
Your Correction
