Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pertimbangan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian dalam: a. Pengujian Konsekuensi Informasi Publik; dan b. penanganan sengketa Informasi Publik.
Your Correction