Correct Article 16
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Tim Pertimbangan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian dalam:
a. Pengujian Konsekuensi Informasi Publik; dan
b. penanganan sengketa Informasi Publik.
Your Correction
