Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Pejabat Informasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan Pejabat Informasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bertugas: a. membuat, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya; b. membantu PPID melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik; dan c. membantu PPID dalam membuat jawaban atau tanggapan atas permohonan Informasi Publik dan/atau menyertakan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
Your Correction