Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Pelayanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas: a. membantu PPID Pelaksana melaksanakan tugas dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis Layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; c. membantu PPID dan PPID Pelaksana melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; d. menyiapkan dokumen untuk membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak; e. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan f. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Your Correction