Correct Article 28
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) PPID memberikan tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan dan dicatat dalam register keberatan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. jawaban atasan PPID atas keberatan yang diajukan disertai alasan; dan
b. jawaban atasan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
(3) Tanggapan atas keberatan disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian.
Your Correction
