Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan setelah ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu. (2) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas permohonan Informasi Publik dari PPID dengan mengisi formulir keberatan. (4) Pengajuan keberatan disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian. (5) PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction