Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Informasi Publik yang tidak sah.
Your Correction