Correct Article 24
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Informasi Publik yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Informasi Publik yang tidak sah.
Your Correction
