Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction