Correct Article 23
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Dalam penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
