Correct Article 11
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPID `dapat berkoordinasi dengan PPID Badan Publik lain;
(2) Tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Your Correction
