Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan PPID Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; c. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; d. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; e. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; f. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; g. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi pada wilayah kerjanya; h. memberikan dan mengoordinasikan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; i. melakukan dokumentasi, pemutakhiran, dan penyebarluasan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; j. mengembangkan sistem informasi pengelolaan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; k. mengevaluasi pelayanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;dan l. menyusun laporan pelaksanaan Layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada PPID Kementerian; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kantor Wilayah dan PPID Kantor Pertanahan berwenang untuk: a. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; b. memberikan jawaban atau tanggapan terhadap permohonan Informasi Publik secara tertulis; c. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; d. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; e. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan; f. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya; g. meminta informasi kepada Pejabat Informasi, PPID Kementerian, dan/atau PPID Kantor Wilayah dan/atau PPID Kantor Pertanahan; h. melakukan koordinasi dengan pejabat informasi, PPID Kementerian, PPID Kantor Wilayah, atau PPID Kantor Pertanahan dalam penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; i. mengusulkan kepada PPID Kementerian untuk melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik; dan j. memberikan klarifikasi atau perbaikan apabila informasi yang diberikan terdapat kesalahan.
Your Correction