Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perolehan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dikenakan biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction