Correct Article 33
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Perolehan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dikenakan biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
