Correct Article 32
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan dilakukan oleh PPID tingkat Kementerian.
(2) PPID tingkat Kementerian dalam melakukan Pengujian Konsekuensi memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Keterbukaan Informasi Publik.
(3) Pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PPID Kementerian dalam bentuk penetapan pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
