Correct Article 31
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) PPID Kementerian dapat meminta pertimbangan dalam melakukan Pengujian Konsekuensi kepada Tim Pertimbangan.
(2) PPID Kementerian dalam melakukan Pengujian Konsekuensi memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Keterbukaan Informasi Publik.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam Lembar Pengujian Konsekuensi.
(4) Format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh atasan PPID Kementerian dalam bentuk penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
