Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
PPID Kementerian mengoordinasikan Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dinilai sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Your Correction
PPID Kementerian mengoordinasikan Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dinilai sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion