Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
PPID mengumumkan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Your Correction
PPID mengumumkan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion