Correct Article 17
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri atas:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan pada ayat (1) mencakup Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Your Correction
