Correct Article 8
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf a, dan Pasal 5 huruf a bertugas:
a. menunjuk PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
b. menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
d. mewakili proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan pada wilayah kerjanya; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik pada wilayah kerjanya.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan PPID berwenang:
a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana pada wilayah kerjanya;
b. MENETAPKAN arah kebijakan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID pada wilayah kerjanya;
d. menunjuk PPID untuk mewakili proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan pada wilayah kerjanya; dan
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik pada wilayah kerjanya.
Your Correction
