Correct Article 36
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
PPID Kantor Wilayah dan PPID Kantor Pertanahan membuat dan menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada PPID Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Your Correction
