Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Kementerian membuat laporan Layanan Informasi Publik di Kementerian. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, meliputi: 1) sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2) sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3) anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing badan publik yang meliputi: 1) jumlah permohonan Informasi Publik; 2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3) jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan 4) jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi: 1) jumlah keberatan yang diterima; 2) tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik; 3) jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; 4) hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik; 5) jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6) hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. (4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Your Correction