Correct Article 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Layanan Informasi Publik tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah, selaku atasan PPID Kantor Wilayah dan penanggung
jawab penyelenggara Layanan Informasi Publik Kantor Wilayah;
b. Pejabat administrator yang menjalankan tugas dan fungsi ketatausahaan pada Kantor Wilayah, selaku PPID Kantor Wilayah;
c. Pejabat pengawas di bawah pejabat administrator sebagaimana dimaksud pada huruf b yang menjalankan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan pengelolaan pelayanan pertanahan dan informasi dan urusan hubungan masyarakat, selaku PPID Pelaksana Kantor Wilayah;
d. Pejabat fungsional yang ditunjuk di bawah pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf c, selaku Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Wilayah;
e. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah selaku Pejabat Informasi Kantor Wilayah; dan
f. Kepala Subbagian dan pejabat fungsional, selaku Petugas Informasi Kantor Wilayah.
Your Correction
