Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Penerapan standar Sarana dan Prasarana Kerja dikecualikan pada gedung-gedung aset Kementerian yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi bangsa INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis, persyaratan keandalan, kelayakan, dan keselamatan bangunan gedung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
