Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Perlengkapan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berada pada:
a. Kantor Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan
c. Kantor Pertanahan.
(2) Perlengkapan Kerja Kantor Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ruang Menteri;
b. ruang wakil menteri;
c. ruang pejabat pimpinan tinggi madya;
d. ruang staf ahli;
e. ruang staf khusus;
f. ruang tenaga ahli menteri;
g. ruang pejabat pimpinan tinggi pratama;
h. ruang pejabat administrator;
i. ruang pejabat pengawas;
j. ruang pejabat fungsional;
k. ruang pelaksana;
l. Ruang Penunjang; dan
m. ruang pelayanan.
(3) Perlengkapan Kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ruang pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. ruang pejabat administrator;
c. ruang pejabat pengawas;
d. ruang pejabat fungsional;
e. ruang pelaksana; dan
f. Ruang Penunjang.
(4) Perlengkapan Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ruang pejabat administrator;
b. ruang pejabat pengawas;
c. ruang pejabat fungsional;
d. ruang pelaksana; dan
e. Ruang Penunjang.
(5) Standar Perlengkapan Kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana perlengkapan paling sedikit:
a. pendingin ruangan menyesuaikan dengan luas ruang;
b. display light-emitting diode untuk menampilkan informasi pertanahan;
c. kiosk untuk pengambilan nomor antrian otomatis pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan;
d. sound system;
e. meja;
f. kursi;
g. tempat sampah yang memiliki tutup;
h. pengharum ruangan otomatis;
i. kursi roda; dan
j. Alat Pemadam Api Ringan.
(6) Pemenuhan kebutuhan Perlengkapan Kerja untuk setiap satuan kerja disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, jumlah pegawai, volume pekerjaan, dan sifat pekerjaan dengan menyesuaikan teknologi terkini.
(7) Standar Perlengkapan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
