Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruangan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan menjadi: a. ruang utama; dan b. Ruang Penunjang. (2) Ruang utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ruang kerja; b. ruang tamu; c. ruang rapat pimpinan; d. ruang tunggu; e. ruang istirahat; f. ruang sekretaris; g. Sentral Arsip Aktif (Central File); dan h. toilet. (3) Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. ruang pelayanan, dengan fungsi: 1. ruang loket pelayanan; 2. ruang pengaduan masyarakat; 3. ruang mediasi; 4. ruang media center; dan 5. ruang layanan pengadaan barang dan jasa, pada Kementerian dan Kantor Wilayah. b. lobi; c. ruang laktasi; d. ruang bermain anak; e. ruang rapat utama; f. ruang pertemuan atau aula; g. ruang perpustakaan; h. Sentral Arsip Inaktif (Record Center); i. ruang penyimpanan alat, gudang, dan ruang penyimpanan blangko; j. ruang server; k. ruang pusat closed-circuit television, komunikasi dan keamanan; l. ruang pantry; m. ruang sumber tenaga diesel; n. pojok bacaan; dan o. ruang parkir atau gedung parkir. (4) Dalam hal diperlukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, dapat diterapkan ruang penunjang lainnya meliputi: a. ruang audio visual; b. ruang poliklinik; c. tempat ibadah; d. ruang pos penjagaan keamanan; e. ruang olahraga; dan f. ruang atau Sarana Kerja lain yang berfungsi sebagai penunjang gedung dan layanan. (5) Jenis ruangan yang harus berada di lantai dasar pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dengan bangunan bertingkat, meliputi: a. ruang kerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan; b. ruang pelayanan; c. ruang laktasi (menyusui); dan d. ruang bermain anak. (6) Dalam hal Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan rawan banjir/rob, penataan jenis ruang gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disesuaikan.
Your Correction