Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku gedung kantor, ruang kantor, perlengkapan kerja, dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Sarana Kerja adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 3. Prasarana Kerja adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 4. Gedung Kantor adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat bekerja dan sarana pelayanan bagi masyarakat. 5. Ruangan Kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika. 6. Perlengkapan Kerja adalah jenis alat kantor yang dipersiapkan sesuai kebutuhan tugas menurut fungsi dan kedudukan pegawai yang memakainya, serta menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakannya. 7. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. 8. Ruang Penunjang adalah adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan tugas dan fungsi secara tidak langsung. 9. Sentral Arsip Aktif (Central File) adalah tempat penyimpanan arsip aktif yang dirancang untuk penyimpanan arsip secara efisien, efektif, dan aman. 10. Sentral Arsip Inaktif (Records Center) adalah tempat penyimpanan arsip inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan arsip. 11. AADB Dinas Operasional Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk Pejabat Pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. 12. AADB Dinas Operasional Kantor adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. 13. AADB Dinas Operasional Fungsional adalah alat angkutan darat bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu kementerian/lembaga. 14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 15. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 16. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi. 17. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Your Correction