Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi);
b. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000
m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan
20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi);
c. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m2 (lima juta meter persegi); dan
d. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Terhadap Hak Pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka:
a. pemberian Hak Pakai harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
