Correct Article 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai Hak Guna Usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi).
Your Correction
