Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi); c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); dan d. Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan: 1. transmigrasi; 2. redistribusi tanah; 3. konsolidasi tanah; dan 4. program lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status Hak Milik untuk: a. bank Negara; b. koperasi pertanian; dan c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai Hak Milik atas tanah.
Your Correction