Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi);
c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang
luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); dan
d. Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan:
1. transmigrasi;
2. redistribusi tanah;
3. konsolidasi tanah; dan
4. program lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status Hak Milik untuk:
a. bank Negara;
b. koperasi pertanian; dan
c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai Hak Milik atas tanah.
Your Correction
