Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan. (2) Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh ketua panitia ajudikasi. (3) Dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, Buku Tanah, Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan dan dapat disubdelegasikan kewenangannya kepada kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah dan/atau pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Your Correction