Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan. (2) Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka: a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan; b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian. (3) Pengukuran dalam rangka pemberian Hak Pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. (4) Penggunaan hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (5) Pengajuan permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan luasan kewenangan. (6) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan KJSB atau Surveyor Berlisensi untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah. (7) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan dapat mensubdelegasikan kewenangan pengukuran bidang tanah kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan dengan pertimbangan: a. bersifat strategis, massal, atau program lainnya; b. kondisi geografis; c. kondisi sosial masyarakat; d. luas bidang tanah atau banyaknya jumlah bidang; dan/atau e. potensi risiko sengketa atau konflik. (8) Pelaksanaan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan supervisi oleh pemberi Subdelegasi dan hasilnya disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction