Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction